BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAkKAN KEADILAN PEMILU

Senin, 01 Oktober 2018

Menjaga hak pilih ; Bawaslu Jakarta Barat buka posko pengaduan DPT

Ada 7 poin yang di rekomendasikan  Bawaslu RI dan KPU pasca penetapan pleno DPT  yang di laksanakan pada Tanggal 16 September 2018, 7 poin itu adalah :

1) Pemilih yang belum perekaman.
2) Sudah perekaman tapi belum ada di DPTHP.
3) Pemilih yang berencana pindah ke tempat lain.
4) Keluarga yang ingin melaporkan anggotanya sudah meninggal.
5) Pemilih yang 17 tahun
6) melaporkan data pemilih yang TMS
7) melaporkan data pemilih yang elemen informasinya salah/kurang/invalid.

Oding Junaidi selaku ketua Bawaslu Jakarta Barat, menyampaikan akan mengawal 7 poin ini sampai tuntas, hal ini penting untuk memperbaiki dan menjaga hak pilih masyarakat, khususnya di Jakarta Barat.

Lebih lanjut Zubadillah selaku kordiv pengawasan mengingatkan  kembali kepada KPU Jakarta Barat, banyak masyarakat yang belum masuk DPT, ada beberapa nama yang juga sudah kita masukan, ternyata di cek di Sidalih belum masuk, ini kan berarti temuan yang  kita sampaikan  belum di tindak lanjuti, mudah-mudahan dengan waktu dua bulan kedepan hal ini sudah bisa tercover oleh KPU Jakarta Barat pungkasnya.

Di tambahkan lagi oleh Syukur Yakub, selaku kordiv hukum, data dan informasi, menegaskan kembali soal hak masyarakat yang di lindungi oleh undang-undang untuk memperoleh hak pilihnya, Kami selaku Bawaslu Jakarta Barat akan terus mengawal ini, untuk masyarakat memperoleh hak dan tercantum dalam DPT, dan hal itu harus kita pastikan. Mudah-mudahan dalam penyelenggaran pemilu 2019 ini, khususnya d Jakarta Barat dapat berjalan dengan.lancar dan damai.

Silahkan nanti masyarakat di Jakarta Barat bisa menghubungi posko pengaduan melalui  No Kontak 081519755659/Zubadillah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar