Pasca di mulainya gong kampanye pada tanggal 23 September 2018 dan di akhiri pada tanggal 14 April 2019.
Bawaslu Jakarta Barat menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Ini sesuai dengan pasal 94 ayat 1 poind d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, ini adalah tugas kita badan pengawas pemilu yang di amanatkan.oleh undang undang no 7 tahun 2017, dengan tugas yang di berikan ini untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Dan kami berharap masyarakat bisa membantu kami dengan memberikan laporan jika ada hal-hal yang janggal yang di lakukan peserta pemilu baik dari calon DPR ,DPRD ,DPD , dan calon Presiden dan Wakil Presiden yang nanti akan berkampanye di Wilayah Jakarta Barat.
Dalam kaitan pengawasan partisipatif, masyarakat bisa melakukan dengan cara Memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/ memantau dan melaporkan, ini bisa di lakukan masyarakat jika mengetahui ada pelanggaran yang terjadi dengan berkordinasi dengan pengawas di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau di Kota Jakarta Barat, untuk memastikan adakah pelanggaran yang terjadi.
Kita berharap dengan masyarakat ikut peduli terhadap persoalan ini, akan sangat membantu kami dari badan pengawas pemilu untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pengawasan kami, karena jumlah personil kami terbatas.
Hal ini akan meningkatkan kualitas demokrasi dan akan menghasilkan pemimpin yang baik untuk kedepan.
#Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu#

Tidak ada komentar:
Posting Komentar