BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAkKAN KEADILAN PEMILU

Senin, 25 Maret 2019

Pemberitahuan Tentang Status Laporan

               Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye terkait kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Saudara Darmadi Durianto Caleg DPR RI nomor urut 01 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah Pemilihan DKI Jakarta III yang meliputi Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam acara Kegiatan Cap Go Meh pada hari Minggu, 24 Februari 2019 di Vihara Yashodara Jalan Krendang Raya Tambora, Jakarta Barat yang diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bukan merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar