Dalam rangka penguatan dan pelaksanaan
pengawasan setiap tahapan pada Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Penguatan
Personalitas Kepangawasan di tingkat Kecamatan Kebon Jeruk. Panwaslu Kecamatan
Kebon Jeruk melakukan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan Kedoya Utara, hasil
dari Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
Anggota Panwaslu Kelurahan sebelumnya yaitu Saudari Nur Anita dilantik menggantikan
saudara Aries Ahmad. Kamis, 17 Januari 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Adminstrasi
Jakarta Barat Oding Junaidi, SH dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan
Perbawaslu no. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Bab VII; Pasal
45 berbunyi Pemberhentian
dan Penggantian Antar Waktu dilaksanakan melalui rapat pleno, Point (b) Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Serta Pasal 46 Ayat 1 point (b) berhalangan tetap
sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Artinya
proses pergantian anggota Panwaslu Kelurahan Kedoya Utara sudah melalui tahapan
rapat pleno seluruh Komisioner Panwslu Kecamatan Kebon Jeruk yang sebelumnya, ada pernyataan pengunduran diri dikarenakan berhalangan dalam menjalankan
tugas. Kedepan harapan pengawasan harus ditingkatkan melihat iklim kampanye
sudah mulai berjalan dengan masif. Tidak lupa mengucapkan Terima Kasih atas
dedikasi dan Kerjasama dari saudara Aries Ahmad selamat bertugas dan selamat
bergabung dalam keluarga besar Bawaslu Kota Adminitrasi Jakarta Barat kepada
saudari Nur Anita.
Prosese Pelantikan dihadiri oleh Lurah Kedoya Utara, Ketua Bawaslu Kota Administrasi
Jakarta Barat beserta komisioner yang lainnya, Pengangkatan Sumpah dan Janji di
bacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kebon Jeruk Bapak Tavip
Hartawan. Perserta Uandangan terdiri, dari FKDM, LMK, BABINKAMTIBMAS, Babinsa, PPS,
Kasatpol.PP Kelurahan Kedoya Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar