10 November adalah Hari Pahlawan, hari untuk mengenang para pahlawan
kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka telah mengobarkan jiwa raganya untuk
mempertahankan kedaulatan Tanah Air Indonesia dari tangan para penjajah. Mereka
memanggul senjata, dari bambu runcing hingga bedil dan senjata apapun yang bisa
dipakai, untuk membuktikan bahwa pemerintahan dan rakyat Indonesia memang ada. Hari
Pahlawan yang diperingati setiap 10 November, telah menginspirasi masyarakat
tentang sebentuk semangat perjuangan yang tinggi. Selain itu, diperingatinya
Hari Pahlawan ini menunjukkan bahwa ancaman apapun yang datang akan bisa
dihadapi dengan persatuan dan kesatuan, solidaritas dan kebersamaan.
Memori
kita membayang jauh puluhan tahun yang lalu saat pejuang Indonesia bertempur
hebat selama 3 hari melawan puluhan ribu tentara sekutu di Surabaya. Meski
terbilang sedikit, para tentara pejuang dibantu masyarakat sipil serta kalangan
santri berhasil menunjukkan perlawanan. Hasilnya, puluhan ribu korban
berjatuhan. Kita membayangkan bagaimana seluruh elemen masyarakat kala itu
saling bahu membahu memanggul senjata dan melawan dengan kapasitasnya
masing-masing. Memompa semangat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan
mempertahankan bumi pertiwi atas kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan.
Saya
membayangkan semangat itu hadir saat ini. Untuk mensukseskan Pemilu 17 april
2019 nanti dan seluruh komponen bangsa bersatu menggelorakan semangat perjuangan Pengawasan,
baik pengawas yang secara hirarki terbentuk dan juga masyarakat yang kita
harapkan terlibat aktif.
Salah
satu tugas Bawaslu menurut UU adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan
penyelenggaraan dan juga melakukan penindakan jika ada pelanggaran yang terjadi,
Bawaslu Kota dan pengawas tingkat di bawahnya merupakan salah satu faktor penentu
maksimal tidaknya menjalankan tugas pengawasannya tersebut.
Oleh
karena dibutuhan kemampuan serta kreativitas terbatas dari anggota Bawaslu dan
Panwas Kecamatan dan Kelurahan agar
secara maksimal menjalankan fungsi pengawasannya. Salah satu stakeholder utama dalam
melakukan pengawasan pemilu ialah masyarakat. Sebagai stakeholder, masyarakat
dapat menjadi subjek pelanggaran pemilu, tetapi ada juga saat dimana masyarakat
justru menjadi objek dari pelanggaran pemilu tersebut. Dengan semangat Hari
Pahlawan, kita berharap masyarakat terpacu semangat untuk mengisi kemerdekaan
ini dengan semangat mengawasi untuk mendapatkan pemimpin yang baik. Untuk
mencapai itu pengawas dituntut kemampuannya
untuk menghindarkan masyarakat sebagai pelaku maupun korban pelanggaran
tersebut. Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang bersifat tetap
semestinya mampu dengan seluruh infrastruktur yang dimiliki menjalankan tugas
pengawasan tersebut, namun pada prakteknya, kadang kesulitan pengawasan justru
timbul karena luasnya wilayah pengawasan dan dukungan infrastruktur itu sendiri
yang tidak memadai.
Pelibatan
masyarakat dalam aktivitas pemilu sebagai infrastruktur demokrasi sebenarnya
bukan hal baru. Samuel Huntington (1992) sudah mengulasnya dalam
bukunya Partisipasi politik. Huntington menguraikan salah satu partisipasi
politik warga adalah dengan terlibat dalam aktivitas pemilu, namun aktivitas
pemilu yang dimaksudkan oleh Huntington adalah terbatas pada aktivitas
mengorganisir dukungan politik untuk mendukung kandidat tertentu.
Pada
akhirnya ialah pelibatan masyarakat untuk memberikan hak suaranya pada sebuah
pemilu. Huntington belum secara detail mengulas tentang partisipasi warga dalam
kaitannya melakukan pengawasan agar suara rakyat pada sebuah pemilu dapat aman
dari segala bentuk kecurangan.
Dalam UU
7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 1 Poin D yaitu Meningkatkan masyarakat dalam
pengawasan pemilu, dalam pasal ini di atur tentang pelibatan masyarakat
dengan pengawasan partisipatif, semangat perjuangan pahlawan kita harapkan
tertular kepada masyarakat untuk semangat
dalam mengawasi bukan malah memperkeruh suasana politik yang terjadi saat ini,di
mana dukung mendukung Capres dan Cawapres yang memababi buta, padahal ada
pemilihan legeslatif yang sangat penting yang “terabaikan” dengan hiruk pikuk
dukung mendukung Capres dan Cawapres, kita butuh masyarakat dalam pengawasan
partisipatif aktif yang betul-betul berada di tengah-tengah yang dapat
mengawasi kegiatan tahapan pemilu. Terlebih sekarang tahapan kampanye yang akan
banyak permasalahan yang akan muncul terjadi, peran masyarakat dalam pengawasan
partisipatif sangat kita harapkan
Dari
pengalaman panjang melaksanakan pemilihan umum tersebut, pelanggaran pemilu
setidaknya terjadi di semua tahapan. Baik sebelum pemilihan, pada saat hari
pemilihan/pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun setelah hari
pemilihan yang tahapannya masih panjang sampai pada akhirnya pengumuman hasil
pemilu secara resmi.
Kecurangan
ataupun pelanggaran tersebut tidak lepas dari fungsi pengawasan Bawaslu yang
masih membutuhkan mekanisme pengawasan ketat agar benar-benar zero tolerant
terhadap pelanggaran. Salah satu yang dapat dilakukan ialah melibatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Pengawasan
partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia
aktif memantau sekaligus mengawaasai setiap tahapan pemilu yang berlangsung
dalam lingkungannya.
Untuk
setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara
aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun
pengawas itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti. Jalur langsung
dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi agar efektif dan
efisien. Dengan sistem dan jalur yang langsung tersebut, masyarakat akan
memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti. Salah
satu tantangan mekanisme pengawasan partisipatif ini adalah meningkatkan
kemauan dan keaktifan masyarakat untuk melaporkan setiap ada pelanggaran atau
kecurangan yang ditemui.
Membangun
kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tersebut merupakan kunci berhasil
tidaknya strategi pengawasan ini. Dibutuhkan sosialisasi yang masif dengan
berbagai media dan alat peraga untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak
politiknya. Propaganda pada alat peraga harus menempatkan bawaslu sebagai
bagian dari masyarakat yang dirugikan haknya jika terjadi kecurangan atau
pelanggaran dalam sebuah tahapan pemilu.
Selain
peningkatan kesadaran masyarakat, juga kedekatan komisioner atau anggota
panitia dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan partisipatif. Masyarakat
hanya akan mau mengambil inisiatif untuk terlibat dalam pengawasan pemilu
secara aktif jika merasa dekat dengan Pengawas Pemilu.
Mudah-mudan
semangat hari pahlawan bisa tertular kepada masyarakat dalam melakukan
pengawasan partisipatif, ini adalah bentuk mengisi kemerdekaan yang telah di
perjuangkan oleh pahlawan, peran masyarakat kita sangat harapkan, ketika
masyarakat peduli terhadap persoalan ini. Insya Allah kita akan mendapatkan
hasil yang baik dengan menghadirkan pemimpin yang baik.
Oleh: Syukur Yakub
(
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Barat)
Selamat Hari
Pahlawan….
#Bersama
Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakan Keadilan Pemilu#

Tidak ada komentar:
Posting Komentar